Permintaan Keterbukaan Informasi Perpanjangan HGU di Aceh Singkil
Masyarakat dan aktivis di Kabupaten Aceh Singkil kembali menyoroti isu perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan kelapa sawit. Mereka menilai bahwa perpanjangan izin tersebut bukan hanya urusan administratif, melainkan juga berkaitan dengan penggunaan tanah negara yang seharusnya berdampak pada kemakmuran rakyat secara luas.
Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menyampaikan bahwa tanah yang digunakan untuk kepentingan perusahaan tidak boleh menjadi milik segelintir pihak saja. Ia menegaskan bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk keuntungan perusahaan tertentu.
Budi Harjo mengatakan bahwa masyarakat sekitar wilayah konsesi perusahaan seringkali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan izin HGU. Bahkan, mereka tidak diberi informasi tentang masa berakhir atau perpanjangan izin tersebut. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam pernyataannya, Budi Harjo menyebutkan beberapa dasar hukum yang menjadi acuan tuntutan masyarakat. Pertama adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan agraria harus transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selanjutnya, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28–29 menyebutkan bahwa HGU diberikan untuk waktu tertentu dan hanya bisa diperpanjang jika memenuhi syarat serta memperhatikan kepentingan sosial. PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, Pasal 8 ayat (2) menjelaskan bahwa perpanjangan HGU wajib mempertimbangkan penggunaan tanah dan kepentingan umum.
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 9 dan 11 menyebutkan data perizinan, termasuk HGU, wajib diumumkan kepada publik. Terakhir, putusan Komisi Informasi Pusat No 57/XII/KIP-PS-A/2014 menetapkan bahwa data HGU adalah informasi publik dan wajib dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tuntutan AMPAS
Menyikapi hal tersebut, AMPAS menuntut BPN membuka seluruh data perpanjangan HGU yang sedang dan telah diproses, termasuk milik PT Delima Makmur yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga meminta BPN menyediakan mekanisme konsultasi publik sebelum perpanjangan HGU disetujui.
Selain itu, AMPAS menuntut pelaksanaan audit sosial dan lingkungan terhadap perusahaan penerima HGU. Mereka juga menegaskan pentingnya menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP dan UUPA.
Budi Harjo menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah konflik agraria. Jika BPN terus menutup akses data HGU, maka publik akan selalu curiga ada kepentingan tersembunyi di balik perpanjangan izin tersebut.
