Tutupan Hutan Bali Masih Kurang, DKLH Usung Target 30 Persen dalam Dua Tahun

Persentase Hutan di Bali Masih Jauh dari Target Ideal

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, mengungkapkan fakta terbaru terkait tutupan hutan di Pulau Dewata setelah banjir besar yang terjadi pada Rabu (10/9/2025). Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam pelatihan kapasitas jurnalis peliputan bencana alam yang diselenggarakan oleh Jawa Pos TV Bali dan BMKG di Denpasar, kemarin (4/10).

Menurut data yang diperoleh, persentase hutan di Bali saat ini hanya mencapai 24,27 persen. Angka ini masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologis pulau tersebut.

“Kami perlu meluruskan bahwa Bali secara keseluruhan baru memiliki 24,27 persen hutan. Apakah sudah ideal? Tentu belum. Minimal 30 persen. Kami di Dinas (DKLH) menargetkan angka tersebut,” ujar I Made Rentin.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta target 30 persen tersebut harus tercapai dalam dua tahun ke depan.

Kondisi Hutan di Kawasan Hutan Bali

Selain itu, Made Rentin juga mengungkap fakta lain terkait kawasan hutan di Bali. Menurutnya, meskipun data tutupan hutan secara umum hanya sebesar 3,11 persen, kondisi riil di kawasan hutan justru mendekati 70 persen.

“Kami melihat langsung kondisi riil tutupan hutan di kawasan hutan, (angkanya) mendekati 70 persen. Bali relatif terjaga hutannya,” katanya mengeklaim.

Namun, meski kondisi hutan di kawasan tersebut cukup baik, ada beberapa isu utama yang masih menjadi perhatian, yaitu sampah dan alih fungsi lahan.

Isu Utama: Sampah dan Alih Fungsi Lahan

Made Rentin menjelaskan bahwa masalah alih fungsi lahan, terutama di kawasan hutan, telah menjadi perhatian sejak tahun 2014-2015. Ia mengungkap adanya temuan bangunan yang melanggar tapal batas kawasan hutan.

Contoh nyata yang disampaikannya adalah proses pensertifikatan lahan yang melibatkan desa adat dan kawasan hutan. “Sejak 2014-2015, teman-teman sudah melaporkan, bukan indikasi lagi, di tapal batas ada bangunan. Bahkan, pada tahun 90-an ke atas hingga 1996, ada proses pensertifikatan, termasuk kasus SMAN 2 Kuta itu yang dimohonkan sertifikat oleh Desa Adat Badung yang membeli tanah kepada Desa Adat, ternyata tanah itu masuk dalam kawasan Tahura (Taman Hutan Raya),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DKLH Bali kini tengah berupaya mengurai benang kusut persoalan ini.

Strategi Penanganan Pasca-Banjir Besar

Untuk menangani masalah ini pascabanjir besar, DKLH Bali mengambil dua strategi utama:

  1. Optimalisasi satuan kerja dan normalisasi sungai

    Fokus pada normalisasi seluruh sungai, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Badung, Ayung, dan Tukad Mati, termasuk muara sungai yang mengalami timbunan sedimen tinggi.

  2. Penghijauan dan reboisasi

    DKLH Bali memberikan atensi khusus pada bantaran sungai, serta pengetatan penegakan hukum dan sanksi terhadap pencaplokan bangunan yang melanggar Perda Tata Ruang.

Izin Lingkungan dan Program Pengelolaan Sampah

Made Rentin juga menyebutkan bahwa izin lingkungan memiliki batas kewenangan. Pembangunan dengan kapasitas 100 kamar ke atas menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di bawah itu adalah kewenangan kabupaten/kota.

Selain itu, DKLH Bali juga menggalakkan program 4.700 Teba Modern (pengelolaan sampah organik rumah tangga). Program ini semula dijadwalkan sebelum 10 November, namun harus ditunda karena adanya banjir.

Kabupaten Gianyar sebagai Contoh

Ia menyebut Kabupaten Gianyar sebagai barometer role model untuk penanganan lingkungan. Namun, kawasan seperti Cemengon, Denpasar, dinilai belum optimal.

“Jadi, kalau masih ada ditemukan di beberapa gang (sampah) belum terangkut, segera lapor. Kami ada Tim Quick Respon,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *